Kejagung Bersikukuh Eksekusi Mati Humprey Sesuai Hukum

Kejagung menyatakan eksekusi mati Humprey sudah berdasarkan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.

oleh Adri diperbarui 28 Jul 2017, 22:24 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 22:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum merespons saran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai eksekusi mati gembong narkoba Humprey Ejike Jefferson.

Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan Kejaksaan Agung sudah berdasarkan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya