Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum merespons saran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai eksekusi mati gembong narkoba Humprey Ejike Jefferson.
Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan Kejaksaan Agung sudah berdasarkan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement