Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk pedangdut Saipul Jamil. Majelis Hakim menyatakan Saipul terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta untuk meminta keringanan hukuman atas perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada 2016 lalu.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (1/8/2017), Saipul Jamil menyetujui pemberian suap bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Baca Juga
Putusan Majelis Hakim, menurut Kuasa Hukum Saipul Jamil, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement