Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Jakarta Timur mempersilakan Sugiarti, tersangka kasus dugaan order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik untuk pulang ke rumah. Wanita yang disapa Arti itu tak ditahan karena beberapa hal.
Selengkapnya:
Advertisement
Polisi Tidak Menahan Tersangka Order Fiktif Gojek, Ini Alasannya