Alasan Polisi Pulangkan Istri Tora Meski Positif Psikotropika

Hasil tes urine juga menunjukkan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia masuk dalam kategori pengguna dengan ketergantungan rendah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2017, 11:49 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 11:49 WIB
[Bintang] Tora Sudiro dan Mieke Amalia
Hingga kini, pasangan suami istri itu masih berstatus sebagai saksi. Apalabila keduanya terbukti mengonsumsi psikotropika, pasangan ini bisa di kenakan dengan pasal 62 UU Psikotropika No 5 tahun 1997. (Instagram/mieke_amalia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan Tora Sudiro terkait kepemilikan zat psikotropika dumolid. Sedangkan istrinya, Mieke Amalia dipulangkan. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tanjung menyampaikan, penahanan hanya dilakukan kepada pemilik dari zat psikotropika itu. Tora sendiri telah mengklaim bahwa dirinya yang memiliki 30 butir pil dumolid yang ditemukan di kediamannya.

"Dia (Mieke) hanya positif saja. Barangnya bukan milik dia. Kalau kita tahan malah kita yang langgar undang-undang," tutur Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Hasil tes urine juga menunjukkan Tora Sudiro dan Mieke masuk dalam kategori pengguna dengan ketergantungan rendah. Polisi pun meminta Mieke menjalani pengobatan.

"Dari barang bukti pengakuan kepemilikannya (Tora). Istri hanya gunakan saja. Hari ini akan kami pulangkan istrinya TS. Dan sarankan untuk dilakukan pengobatan," jelas dia.

Dari pengakuan Tora, Mieke Amalia sebelumnya meminta saran karena dirinya sulit tidur. Dari situ, sang suami memberikan solusi dengan mengkonsumsi pil dumolid.

"Menurut pengakuan, TS sama sekali tidak memahami ini melanggar undang-undang. Dan ini hanya untuk memenangkan pikiran, untuk bisa tidur pulas," Vivick menandaskan.

Tora kini terancam jerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya