Terbukti Miliki Zat Psikotropika, Tora Sudiro Resmi Ditahan

Aktor Tora Sudiro resmi ditahan oleh kepolisian Jakarta Selatan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotoprika.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 11:15 WIB
PHOTO: Resmi Jadi Tersangka Begini Penampakan Aktor Tora Sudiro
Aktor Tora Sudiro (kenakan penutup wajah hitam) saat dihadirkan dalam jumpa pers kepemilikan psikotropika di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (04/08). Tora dijerat dengan UU Psikotropika tahun 1997 pasal 62. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro resmi ditahan kepolisian Jakarta Selatan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotoprika, Dumolid. Sementara sang istri, Mieke Amalia, dibebaskan sebab tidak tersangkut dugaan kepemilikan zat terlarang itu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tanjung menyampaikan, keputusan itu keluar setelah petugas melakukan pemeriksaan 1x24 jam.

"TS tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," tutur Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Vivick menyebut hasil tes urine dari Tora Sudiro dan Mieke positif menggunakan obat keras golongan Benzo Dizepin. Namun, polisi melepas sang istri karena dinilai hanya menggunakan dan tidak terbukti memiliki.

"Kalau kita tahan malah kita yang melanggar undang-undang," Vivick menjelaskan.

Tora Sudiro kini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saksikan video di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya