Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro resmi ditahan kepolisian Jakarta Selatan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotoprika, Dumolid. Sementara sang istri, Mieke Amalia, dibebaskan sebab tidak tersangkut dugaan kepemilikan zat terlarang itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tanjung menyampaikan, keputusan itu keluar setelah petugas melakukan pemeriksaan 1x24 jam.
"TS tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," tutur Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Advertisement
Vivick menyebut hasil tes urine dari Tora Sudiro dan Mieke positif menggunakan obat keras golongan Benzo Dizepin. Namun, polisi melepas sang istri karena dinilai hanya menggunakan dan tidak terbukti memiliki.
"Kalau kita tahan malah kita yang melanggar undang-undang," Vivick menjelaskan.
Tora Sudiro kini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saksikan video di bawah ini: