Larangan Motor Diperluas, Dishub DKI Tak Anak Emaskan Mobil

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan pembatasan roda dua dari Medan Merdeka Barat hingga Patung Kuda Senayan pada September.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Agu 2017, 11:54 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 11:54 WIB
Ilustrasi kemacetan
Kemacetan Ibukota sudah tak bisa lagi dihindari. Apalagi pada pagi dan sore hari menjelang jam pulang kantor. Kondisi jalanan yang semakin ramai, membuat banyak masyarakat memilih kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas kawasan pembatasan roda dua dari Medan Merdeka Barat hingga Patung Kuda Senayan pada September 2017. Pembatasan itu untuk mengurai kemacetan dan mendorong pengendara sepeda motor beralih ke transportasi publik.

"Yang jadi dasar kita kan perpindahan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Ke depannya, DKI akan revitalisi trotoar sepanjang Sudirman-Thamrin. Trotoarnya akan diperluas dan diperlebar, kalau tidak ada pelarangan kendaraan roda dua, bisa diokupasi," kata Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin (7/8/2017).

Namun, dia membantah Pemprov DKI menganakemaskan kendaraan roda empat. Dia berdalih kendaraan roda empat juga akan dibatasi yakni dengan perlusan kawasan ganjil-genap.

"Kenapa Transjakarta Rp 3.500? Itu kan sebetulnya, menandingi biaya operasional BOK motor. Supaya mereka pindah dari motor ke bus," kata Sigit.

"(Mobil) ada ganjil-genap kan? Ada perluasan ganjil genap juga," tambah dia.

Nantinya, perluasan ganjil-genap akan menjangkau Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pembatasan kendaraan roda empat ini juga sudah dilakukan di Jalan Jend Sudirman dan bakal menjamah Jalan Gatot Subroto.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya