Pemprov DKI Berencana Perluas Kawasan Tanpa Sepeda Motor

Bila semua pihak terkait menyetujui rencana itu, perluasan tersebut akan diterapkan September mendatang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Agu 2017, 14:23 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 14:23 WIB
Pemotor Tetap Nekat Terobos JLNT Casablanca
Pengendara sepeda motor nekat melintasi JLNT Casablanca, Jakarta, Kamis (23/3). Meski ada rambu larangan melintas, sejumlah pengedara motor tetap nekat melintasi jalan layang tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas kawasan larangan perlintasan sepeda motor. Larangan melintas yang sebelumnya berlaku dari jalan Medan Merdeka Barat hingga jalan Thamrin, akan diubah menjadi Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, bila semua pihak terkait menyetujui rencana itu, maka perluasan tersebut akan diterapkan September mendatang.

"Paling lambat awal September 2017 jika semua stake holder setuju pada saat FGD (focus group discussion)," kata Sigit saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Rencananya, FGD untuk membahas perluasan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (9/8/2017). Pihak yang akan hadir diantaranya Dishub, DTJK (Dewan Transportasi Jakarta), Perwakilan Masyarakat, LSM, Korlantas Polri dan Ditlantas PMJ (Polda Metro Jaya).

"Rabu rencana akan dilaksanakan FGD terkait konsep pembatasan dan pengendalian lalu lintas sebagai solusi mengatasi macet, termasuk salah satunya terkait perluasan larangan melintas bagi kendaraan roda dua," ujar Sigit

Bila FGD menyepakati perluasan pelarangan melintas roda dua, selanjutnya Dishub DKI Jakarta akan menyiapkan rambu-rambu.

Saat ini, terdapat dua konsep terkait perluasan kawasan larangan motor. Pertama larangan diterapkan 24 jam. Kedua, larangan hanya pada jam sibuk.

"Pertama, larangan secara total bagi roda dua. Kedua, pembatasan waktu melintas bagi kendaraan roda dua di ruas jalan sedang ada pembangunan infrastruktur. Misal, larangan pagi mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan atau sore hari saat arus pulang kantor," jelas Sigit.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya