Koran Sindo PHK Karyawan, Komnas HAM Segera Panggil Hary Tanoe

Komnas HAM memproses pengaduan ratusan jurnalis yang dipecat dari Koran Sindo.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Agu 2017, 11:55 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 11:55 WIB
Komnas HAM
Komnas HAM Proses Pengaduan Jurnalis Koran Sindo

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM telah menerima pengaduan lebih dari 100 jurnalis yang tergabung dalam Forum Pekerja Media PT Media Nusantara Informasi atau Koran Sindo. Pengaduan itu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan anak perusahaan MNC itu.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pihaknya akan memanggil Hary Tanoesoedibyo (HT) sebagai pemimpin umum Koran Sindo.

"Komnas HAM akan mengundang Saudara Hary Tanoesoedibyo selaku pemimpin umum untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait PHK jurnalis Koran Sindo daerah," ujar Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Senin (7/8/2017).

Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah tempat Koran Sindo daerah beroperasi.

"Komnas juga akan meminta dokumen dan informasi lanjutan pada jurnalis yang mengalami PHK," ucap dia.

Komnas HAM menilai, tindakan PHK massal sekitar 150 jurnalis itu mengandung pelanggaran HAM, yakni hak atas pekerjaan, hak atas kehidupan yang kayak, dan hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya