Liputan6.com, Jakarta - Didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jemaah umrah, pemilik First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Pejambon, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (9/8/2017), pihak First Travel melakukan mediasi dengan pihak Kemenag terkait sanksi administratif PT tersebut. Setelah mediasi, sanggahan dari pihak First Travel akan dikaji pihak pemerintah dalam tempo seminggu ke depan.
Apalabila sanggahan tersebut disetujui, pihak First Travel mengaku akan memberangkatkan 25 ribu calon jemaah umrah tahun ini. Pemberangkatan akan dimulai pada November 2017 mendatang.
Advertisement
Sebelumnya telah dikeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2107, pada 1 Agustus 2017. Isinya, PT First Travel sebagai penyelenggara ibadah umrah, izinnya dicabut.