Pansus Kunjungi Safe House, KPK Pilih Fokus Tuntaskan Kasus Besar

Febri mengatakan, KPK akan membuktikkan aliran dana yang didapat oleh para anggota DPR dari kasus e-KTP dan kasus besar lainnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Agu 2017, 10:56 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 10:56 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke safe house atau rumah aman tidak terlalu penting. KPK pun lebih memilih untuk menuntaskan kasus-kasus besar.

"Bagi KPK hal-hal tersebut (kunjungan Pansus ke Safe House) tidak terlalu penting. Kami akan terus bekerja menangani kasus-kasus besar seperti e-KTP dan BLBI. Termasuk kasus suap terkait pengadaan Alquran serta PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Febri mengatakan, KPK akan membuktikan aliran dana yang didapat oleh para anggota DPR dari kasus e-KTP dan kasus besar lainnya.

"Kasus-kasus yang diduga juga (uangnya) mengalir pada banyak pihak seperti anggota DPR dan swasta. Semua tindakan yang dilakukan KPK tentu berdasarkan aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Febri.

Sebagai informasi, siang ini, Pansus Angket KPK akan mengunjungi salah satu safe house di Depok Jawa Barat. Pada kunjungan ke safe house KPK, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pihaknya akan lebih mendalami dan memastikan pernyataan Miko.

Keponakan dari terpidana kasus pemberian keterangan palsu Muhtar Ependi itu menyebut, safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi lembaga antikorupsi itu.

"Kita ingin dalami apakah betul yang dikatakan dia, pengakuan terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi, apakah sejatinya seperti itu," kata Agun di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.

Kepada Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan, KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.

Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya