Liputan6.com, Jakarta - Demi memperjuangankan nasibnya, sejumlah calon jemaah umrah yang telah membayar ke First Travel mendatangi Bareskrim Polri, Senin siang (14/8/2017).
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (14/8/2017), mereka harus menelan kecewa. Pasalnya, harapan beribadah ke tanah suci semakin sulit diraih sejak izin First Travel dicabut oleh Kementerian Agama.
Baca Juga
Pengembalian uang juga semakin sulit karena menurut polisi, dana perusahaan First Travel tinggal Rp 1,3 juta. Padahal, ada korban yang telah membayar biaya umrah untuk sembilan orang.
Advertisement
Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan tindakan penyitaan aset milik First Travel. Jumlahnya 6 unit mobil, tiga di antaranya merupakan mobil mewah. Saat ini mobil tersebut terparkir di kantor Bareskrim Mabes Polri.
Di tempat terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya biro perjalanan umrah lain yang menggunakan skema ponzi seperti First Travel.
Kementerian Agama meminta masyarakat cerdas dan kritis dalam memilih biro perjalanan umrah. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Biaya perjalanan umrah yang rasional adalah di atas Rp 18 juta.