Polisi Sita Paspor Korban Penipuan Umrah dari Kantor First Travel di Depok

Polisi menggeledah Kantor First Travel sejak Sabtu, 12 Agustus 2017.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Agu 2017, 12:26 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 12:26 WIB
Patroli Indosiar, Jakarta - Aparat Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan di Kantor First Travel di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hasilnya, sejumlah dokumen seperti laporan keuangan dan paspor milik calon jemaah umrah disita.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Senin (14/8/2017), aparat lakukan penggeledahan di Kantor First Travel yang berada di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Minggu, 13 Agustus 2017 siang. Penggeledahan yang berlangsung selama 9 jam tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa data nasabah, laporan keuangan, dan paspor. 
 
Barang bukti hasil penyitaan tersebut dibawa aparat kepolisian dari dalam Kantor First Travel ke mobil Kasubdit 5 Jatanwil. Rencanannya penggeledahan dan pendataan akan kembali dilakukan pada hari Senin ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya