Beri Remisi Kemerdekaan, Ditjen PAS Hemat Biaya Napi Rp 100 M

Usulan pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan punya dampak ekonomi bagi arus kas Ditjen Pemasyarakatan. Ditjen PAS menghemat Rp 100 miliar.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 17 Agu 2017, 12:46 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2017, 12:46 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly

Liputan6.com, Jakarta - Usulan pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan punya dampak ekonomi bagi arus kas Ditjen Pemasyarakatan. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyebut angkanya mencapai Rp 100 miliar.

Tahun ini 92.816 orang diusulkan mendapat remisi umum (RU). Pelaksanaannya, menurut Yasonna, dilakukan dalam dua tahap.

"Remisi ini bisa mengemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 102.507.363.000," katanya di sela Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-72 di halaman kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Yasonna juga memaparkan, hitung-hitungan rinci dari mana angka tersebut didapat. Menurut Yasonna, perhitungan penghematan merupakan hasil perkalian jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan RU dengan masa remisinya dan jumlah uang makan narapidana yang mencapai Rp 14.700 per hari.

Berdasarkan jumlah narapidana yang diusulkan mendapat kategori RU tahap pertama sebanyak 90.372 orang. Jumlah itu dapat menghemat anggaran biaya makan sebanyak Rp 98.972.307.000.

"Begitu pun dengan narapidana yang diusulkan mendapat tahap kategori remisi umum kedua sebanyak 2.444 orang. Penghematannya biaya makannya mencapai Rp 3.535.056.000," tandas Yasonna. 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya