Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim menentapkan adik bos pemilik First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan, sebagai tersangka. Kanit 5, Subdit 5 Jatanwil Bareskrim AKBP Rivai Arvan mengatakan, banyak aset suami istri pemilik Fisrt Travel menggunakan nama Kiki.
"Banyak. Ada rumah, ada mobil, yang terakhir itu Fortuner yang atas nama Kiki," kata dia saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Pengalihan nama kepemilikan aset menjadi salah satu modus dalam dugaan tindak pidana penggelapan oleh bos First Travel. Suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, diduga melakukannya untuk mengaburkan asal-usul harta.
Advertisement
"Iya (Kiki) ditahan karena ikut membantu. Dia membantu tindak pidana tipu gelap ini, terus nama dia (Kiki) digunakan untuk membeli aset-aset," pungkas AKBP Rivai.
Polisi sendiri beberapa waktu lalu telah menyita beberapa aset First Tarvel. Saat ini, pihak penyidik menahan enam kendaraan yang diduga sebagai aset penggelapan uang.
"Ada atas nama Anniesa tiga (unit), Andika dua (unit), sama yang itu satu (Kiki)," ujar dia.
Setelah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi langsung menyita sejumlah aset perusahaan. Enam unit mobil berbagai merek disita dan kini terparkir di halaman kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mobil tersebut tampak dipasangi garis polisi. Menurut keterangan salah seorang petugas di Bareskrim Polri, enam mobil tersebut sudah di sana sejak Sabtu, 12 Agustus 2017.
"Itu dari Sabtu sudah ada," ucap seorang petugas yang menolak menyebutkan namanya.
Jenis mobil yang terparkir, yakni Toyota Innova hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1866 URD, Toyota Avanza silver nopol B 1886 UZH, Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN, Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT, dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
Â
Saksikan VIdeo Menarik Di Bawah Ini :