Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Hukum dan HAM dan hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebut Jaksa Penuntut Umum KPK memutarbalikkan fakta dalam tuntutannya.
Menurut Dia JPU masih mendalilkan bahwa setelah saya terima uang 10 ribu dolar AS dari Kamaludin tangal 23 Desember 2016, saya memberikan uang itu kepada Anggita Eka Putri sejumlah 500 dolar AS. Dalil JPU tersebut merupakan pemutarbalikan fakta