JK: Kemenag Harus Menetapkan Batas Minimum Biaya Umrah

Meski menyebut harus ada batas minimum, langkah itu menurut JK juga harus berbarengan dengan menghapus sistem atau skema ponzi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2017, 20:38 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 20:38 WIB
Korban First Travel Mengadu ke DPR
Calon jemaah umrah First Travel menunjukkan dokumen saat mendatangi gedung DPR bertemu dan mengadu ke Komisi VIII DPR Fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, harus ada batas minimum tarif atau biaya untuk melakukan umrah. Hal ini disampaikan melihat kasus First Travel yang ramai menjadi sorotan.

Meski menyebut harus ada batas minimum, langkah itu menurut JK juga harus berbarengan dengan menghapus sistem atau skema ponzi dalam melakukan pembiayaan perjalanan untuk berangkat umrah.

"Tentu kemudian pemerintah atau dari Kemenag (Kementerian Agama) bisa menetapkan batas minimum berapa itu. Tapi walaupun ada batas minimum, selama dia pakai sistem ponzi ya sama juga," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut JK, sistem ponzi akan membuat kerugian terus sebuah perusahaan. Selain itu, yang dirugikan adalah orang yang mendaftar belakangan.

Skema atau sistem ponzi dalam kasus perjalanan umrah dipandang sebagai modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada jemaah berdasarkan uang yang dibayarkan oleh jemaah selanjutnya, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan suatu bisnis.

Wapres menuturkan, sebenarnya aturan untuk travel yang melaksanakan umrah sudah ada. Namun, dirinya mengingatkan untuk dicek kembali semuanya.

"Sebenarnya semua ada aturannya, travel untuk umrah itu harus terdaftar. Harus dicek semuanya," pungkas JK.


Saksikan video menarik berikut ini:

http://news.liputan6.com/read/3065535/video-rizieq-shihab-akan-ajukan-permohonan-sp3-atas-kasusnya

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya