Tips Kemenag Agar Tak Jadi Korban Umrah Murah bak First Travel

Menurut Kemenag Tegal, biaya standar pelaksanaan umrah berkisar Rp 20 juta hingga Rp 21 juta untuk perjalanan selama 10 hari.

oleh Rita AyuningtyasFajar Eko Nugroho diperbarui 21 Agu 2017, 18:31 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 18:31 WIB
Umrah Murah
Sejumlah warga Kota Tegal ditengarai menjadi konsumen biro perjalanan First Travel yang sedang bermasalah dan telah dinyatakan pailit oleh pemerintah. (Foto: Manasik Haji dan Umrah/Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Tegal - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih biro perjalanan atau travel umrah. Hal itu penting agar masyarakat tak lagi menjadi korban selanjutnya dari biro perjalanan umrah murah seperti First Travel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, sejumlah warga Kota Tegal ditengarai menjadi konsumen biro perjalanan First Travel yang sedang bermasalah dan telah dinyatakan pailit oleh pemerintah.

Kendati demikian, mereka lebih memilih menunggu solusi dan masih enggan melaporkan biro perjalanan umrah itu kepada pihak yang berwajib dengan berbagai pertimbangan.

"Masyarakat harus lebih waspada saat memilih agen travel," ucap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Tegal, Abdul Ghofir, Sabtu, 19 Agustus 2017.

Selain itu, menurut dia, Kemenag Kota Tegal mengimbau agar tidak mudah tergiur rayuan yang menarik perhatian, lebih murah, lebih profesional, dan prima kalau tidak dibuktikan sesuai syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ghofir menambahkan, biro perjalanan atau travel umrah yang asli Kota Tegal tidak ada. Semua biro perjalanan yang saat ini ada hanya perwakilan dari pusat.

Biro perjalanan pun harus menunjukkan surat yang dikeluarkan perusahaan dari pusat yang menunjuk daerah sebagai perwakilan cabang. "Izin penunjukan cabang dari pusat di setiap wilayah dalam rangka untuk pengendalian dan pengawasan," ia menjelaskan.

Sejauh ini, menurut Ghofir, Kemenag Kota Tegal memang tidak dapat menentukan besaran biaya umrah karena tergantung lama perjalanan dan fasilitas yang didapatkan. Namun, biaya standar pelaksanaan umrah berkisar Rp 20 juta hingga Rp 21 juta untuk perjalanan selama 10 hari.

"Semua biaya tergantung fasilitas yang dikehendaki, tujuan ke mana saja, lama perjalanan, makan, akomodasi, transportasi, dan sebagainya," ujar dia.

Kasus First Travel

First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)
First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Sebelumnya, umrah murah, program promo yang digelar biro perjalanan First Travel berhasil mengambil hati puluhan ribu orang. Namun, iming-iming itu justru membawa petaka. Sebanyak 35.000 orang yang sudah membayar biaya umrah tak kunjung diberangkatkan.

Beberapa di antaranya bahkan telah membayar biaya tambahan untuk diberangkatkan sebelum musim haji 2017.

"Penambahan itu adalah opsi pilihan jemaah yang ingin segera berangkat, nambahnya Rp 2,5 juta. Saya memastikan para jemaah ikut program tambahan dana ini benar akan berangkat. Start berangkat 1 Mei 2017. Itu kloter pertama dengan memakai Saudia Airlines," kata Direktur First Travel Annisa Hasibuan saat jumpa pers di Jakarta Timur, Sabtu, 22 April 2017.

Janji tinggallah janji. Nasib, para calon umrah itu tak kunjung pasti hingga akhirnya Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata tersebut.

Bareskrim pun mulai bergerak usai pencabutan izin oleh Kemenag. Kini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan oleh First Travel. Ketiganya, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).

Penyidik terus mendalami kasus ini, terutama soal aliran dana yang digelapkan oleh ketiga tersangka. Seiring penetapan ketiga tersangka, korban travel umrah murah First Travel terus berdatangan ke posko yang dibuka Bareskrim Polri. Tercatat, 820 orang melapor ke posko yang dibuka sejak Rabu, 16 Agustus 2017.

"Jumlah total orang yang melapor ke crisis center ada 820 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Minggu malam, 20 Agustus 2017.

Sementara, jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email pengaduan korban.ft@gmail.com berjumlah 761 surat elektronik. Menurut Martinus, penyidik Bareskrim telah memeriksa 32 saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan oleh bos-bos First Travel.

Imbauan OJK

Korban First Travel
Korban dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel mendatangi Posko Pengaduan Korban PT First Travel Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/8). Total lebih dari 1.200 calon jemaah umrah mendaftar ke Bareskrim. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masyarakat harus paham dengan segala bentuk investasi atau kegiatan pengumpulan dana yang menjanjikan imbal hasil tinggi, maupun program umrah promo First Travel yang menawarkan harga Rp 14 juta atau di bawah harga pada umumnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan OJK akan terus mengedukasi masyarakat supaya betul-betul paham mengenai risiko sebuah investasi.

"Jangan cuma paham manfaatnya saja yang menggiurkan. Kalau tidak make sense, tidak rasional, mestinya curiga karena pasti dibaliknya ada risiko. Hati-hati betul termasuk umrah promo seperti ini," kata Wimboh di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2017.

Diakui pimpinan OJK periode 2017-2022 ini, kasus penipuan dan penggelapan investasi, termasuk oleh biro jasa perjalanan umrah seperti First Travel bukanlah kali pertama.

"Ini sudah kesekian kalinya masyarakat tertipu daya dengan iklan-iklan menggiurkan, pendapatan yang tinggi, bahkan setor cuma segini tapi return besar. Jangan dilakukan kalau memang tidak make sense," Wimboh berharap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya