Ketua Parsi Minta BPRD DKI Hentikan Tagih Pajak ke Rumah Artis

Tindakan penagihan pajak secara door to door kepada para artis yang menunggak pajak kendaraan ternyata berdampak besar.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 25 Agu 2017, 03:16 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 03:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penagihan pajak door to door kepada artis yang menunggak pajak kendaraan ternyata berdampak besar. Ketua Persatuan Artis Sinema Indonesia (Parsi) Anwar Fuady akhirnya menemui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Edi Sumantri pada Kamis, 24 Agustus 2017.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (25/8/2017), Anwar meminta agar penagihan pajak door to door dihentikan. Parsi berjanji akan membantu menagih pajak para artis dan meminta anggotanya untuk taat aturan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Anwar Fuady meminta waktu hingga 29 Agustus 2017 untuk membantu menagih utang pajak. Jika tidak berhasil, maka BPRD bisa kembali menagih secara langsung.

Sementara itu, Kepala BPRD Edi Sumantri juga sudah menyerahkan daftar artis penunggak pajak kendaraan kepada Anwar.

Hingga saat ini ada sekitar 20 hingga 50 artis yang menunggak pajak kendaraan mewahnya dengan nilai miliaran rupiah. Mobil para artis tersebut rata-rata harganya di atas Rp 1 miliar.

Sedangkan di seluruh DKI, pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak mencapai 1.700 lebih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya