Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi mengatakan, Pansus Hak Angket akan mendalami aturan perlindungan saksi yang dilakukan KPK.
Taufiq menyebut, RDP dengan LPSK bertujuan menindaklanjuti kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke bekas safe house atau rumah aman di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ya betul (untuk menindaklanjuti usai kunjunga ke safe house)," ujar Taufiq di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Advertisement
Dia menilai, lembaga penegak hukum tidak boleh menjalankan tugasnya tanpa berlandaskan Undang-undang (UU). Taufiq menilai KPK tak pernah melakukan koordinasi dengan LPSK di dalam perlindungan terhadap saksi-saksinya.
"Jangan sampai ada lembaga negara melaksanakan tugasnya tanpa dasar undang-undang, terus diapresiasi. Kalau begitu terus rusak nanti negara ini," tegas Taufiq.
Ia merasa, KPK membentuk sendiri lembaga perlindungan saksi secara internal. Hal itu, kata dia, dibuktikan melaui keberadaan safe house yang disewa KPK tanpa berkoordinasi dengan LPSK.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi bekas safe house atau rumah aman di kawasan Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut berada di kawasan Kompleks Tempat Pembuangan Akhir Sampah Depok, Jawa Barat.
Tak hanya itu, Pansus KPK juga menyambangi lokasi bekas safe house di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah ini berada di Jalan Kuda Lumping U15 RT 05 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dikritik Soal Safe House
Sebelumnya, ICW mengkritik kunjungan Pansus Angket KPK ke bekas safe house KPK. Peneliti KPK Donald Fariz menilai beberapa temuan Pansus tidak relevan.
"Menurut kami hanya dua yang relevan, BPK dan kepolisian, yang lain? Lapas korupsi, safehouse ini tidak. Kami sebut sebagai kunjungan politis dan kunjungan lobi," kata peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Timur, Minggu (27/8/2017).
ICW melihat cara kerja Pansus melebar. Mereka seperti berusaha mencari dan menemukan kesalahan KPK.
Lebih jauh, ICW menilai adanya penggiringan opini dengan penebaran kabar bohong untuk melemahkan citra KPK.
"Seperti tudingan KPK punya rumah sekap, tudingan KPK pakai jet pribadi, tudingan LSM terima dana dari KPK, tudingan KPK terima pesanan kasus ini tidak mendasar," pungkas Donald.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement