Imparsial: Bedakan Kritik pada Pemerintah dan Ujaran Kebencian

Imparsial menegaskan polisi harus menindak penebar konten berisi ujaran kebencian. Namun, polisi harus berhati-hati menanganinya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Agu 2017, 13:51 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 13:51 WIB
20160423-Problematika Revisi UU Pilkada Pancing Anggota Komisi II DPR Diskusi Bareng Pengamat
Pengamat politik Imparsial, Al Araf (tengah) memberikan pernyataan saat diskusi di gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (23/4/2016). Diskusi membahas Problematika Revisi UU Pilkada dan Kembalinya TNI-Polri Berpolitik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Imparsial‎ Al Araf mengatakan hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang menebarkan konten berisi ujaran kebencian. Namun, ia juga meminta aparat keamanan berhati-hati menilai konteks sebuah ujaran.

"Jangan sampai kritik terhadap kekuasaan dikategorikan sebagai penebaran kebencian. Nah ini yang enggak boleh," ujar Al Araf di sela acara workshop "Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten" di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Menurutnya, penanganan kasus ujaran kebencian mengacu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi ia menilai aturan tersebut belum memadai.

"Problemnya adalah Indonesia tidak memiliki aturan yang baik terkait penebaran kebencian, UU ITE itu (pasal) karet," ucapnya.

Al Araf kemudian berharap pemerintah merevisi UU KUHP dan UU ITE. Sehingga, kata dia, penegakan hukum terkait tindakan ujaran kebencian tidak menjadi diskriminatif.

Selain itu dengan aturan yang lebih baik, menurut Al Araf, penegak hukum memiliki indikator terkait suatu tindakan termasuk dalam kategori ujaran kebencian atau tidak.

"Merevisi KUHP dan UU ITE soal penyebaran kebencian itu penting, supaya aturan penebaran kebencian tidak dirumuskan dalam aturan yang multitafsir. Sehingga, aparat penegak hukum punya indikator,"  pungkas Al Araf.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

Usut Tuntas

Baru-baru ini, publik dikejutkan sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Saracen punya jaringan besar.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk mengusut tuntas sindikat Saracen. Sindikat ini diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Jokowi mengungkapkan, tidak sekadar mengusut sindikatnya, dirinya juga meminta Kapolri menelusuri siapa saja yang menggunakan jasa sindikat Saracen ini untuk kepentingannya.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri diusut tuntas. Bukan hanya Saracen-nya saja, tetapi siapa yang pesan. Siapa yang bayar, harus diusut tuntas," ujar dia di Silang Monas, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Selain itu, Jokowi meminta mantan Kapolda Papua tersebut untuk menelusuri keterlibatan jenderal dalam sindikat tersebut. Menurut dia, masalah ini bukan saja soal siapa di dalam Saracen, tetapi juga siapa yang menggunakan jasanya.

"Tadi kan saya sampaikan, bukan hanya yang ada di organisasi itu, tetapi siapa yang pesan. Yang penting di situ," tandas dia.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengapresiasi polisi yang mengungkap sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Menurut dia, sindikat seperti Saracen harus dihentikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya