Anggota DPR Laporkan Pengacara Elza Syarief ke Bareskrim

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan pengacara Elza Syarief.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Agu 2017, 19:44 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 19:44 WIB
Elza-Syarief-Diperiksa-KPK
Elza Syarief berjalan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (17/4). Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan pengacara Elza Syarief. Laporan tersebut telah tercatat dengan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.

Menurut dia, pelaporan itu terkait dengan kesaksian Elza saat sidang Miryam S Haryani, Senin (21/8/2017), terkait kasus pemberian kesaksian palsu.

"Saat memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saksi, menyebut saya dan beberapa anggota DPR telah menekan Miryam. Itu tidak benar," ucap Akbar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Dia menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak kaget akan pernyataan Elza Syarief itu. Meskipun Miryam telah mencabut BAP. Karena hal itu dimulai saat adanya rapat kerja di Komisi III dengan membongkar banyak hal terkait korupsi terpidana M Nazaruddin.

"Kemudian terjadilah kasus ini (e-KTP), maka saya tidak heran ketika Miryam sudah cabut BAP dan membantah secara langsung pernyataan Elza, tapi Ibu Elza tetap bertahan, saya tidak heran sebenarnya," ujar Akbar.

Dia menyatakan, sempat melakukan somasi kepada Elza selama 3x24 jam setelah menyebut namanya saat memberikan kesaksian. Namun, hingga saat ini, Elza tidak memberikan respons apa pun.

"Waktu sudah jatuh tempo Sabtu kemarin tidak ada itikad baik. Makanya saya laporkan yang bersangkutan," jelas Akbar.

Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP karena kesaksian palsu, pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah, serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya