Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta menilai moratorium reklamasi tidak menghambat penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan sertifikat juga tak harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.
Kepala BPN DKI Najib Taufieq menjelaskan, moratorium itu berlaku untuk pemanfaatannya.
"Moratorium itu kan untuk pemanfaatannya, apakah membangun dan gedung dan sebagainya. Dan ini memerlukan perizinan dulu dan ini bangunan ada sebagian berdiri," kata Najib di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, saat memberikan sertifikat HGB Pulau D, pihaknya mempertimbangkan soal dana investor yang sudah masuk. Kerja sama investor dan Pemprov DKI ini pun sudah diperkuat dengan perpres.
"Kita memberikan HGB ini dengan pertimbangan bahwa investor ini sudah menanam modal mereka dapat perpres untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk membuat reklamasi Pulau D, reklamasi sudah berjalan, dan moratorium itu untuk melengkapi hak berikutnya," jelas Najib.
Selain itu, lanjut dia, para investor tidak dibebankan hal lain dengan terbitnya HGB.
"Dengan harapan ada HGB ini dan penyelesaian moratoriumnya, mereka tak terlalu sulit untuk memanfaatkan dalam rangka investasi," pungkas Najib.
Saksikan video berikut ini:
Sesuai Aturan
Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta membenarkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan ini disebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Foto sertifikat HGB Pulau D sempat viral di media sosial. Foto tersebut menunjukkan BPN Jakarta Utara menerbitkannya pada 24 Agustus 2017. Pulau D sendiri merupakan salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta yang sempat menjadi polemik.
"Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan HGB di atas HPL (Hak Pengelolahan Lahan), adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," ucap Kepala BPN DKI, Najib Taufieq, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dia menjelaskan, HGB yang diberikan adalah HGB Induk. Pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial atau fasum/fasos.
HGB Pulau D akan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yakni Pemprov DKI Jakarta. Najib menuturkan terbitnya HGB ini harus didahului oleh terbitnya sertifikat HPL.
Ia mengklaim bahwa HPL sebenarnya sudah terbit lama, sekitar Juni 2017.
"Penyerahan sertifikat HPL itu sebenarnya, kemarin itu adalah secara simbolik. Karena HPL itu sudah terbit kalau enggak salah sekitar sebulan yang lalu yang 300 hektar itu. Ini sebenarnya ada SOP-nya," jelas Najib.
BPN, kata dia, tidak perlu mengukur lagi luas lahan. Sebab, tidak ada perubahan dari yang sebelumnya pernah diajukan.
Advertisement