KPK Sita Sejumlah Barang Diduga Hasil Gratifikasi Dirjen Hubla

Antonius Tonny Budiono menyatakan barang antik yang di amankan KPK merupakan barang koleksi pribadi dan bukan hasil gratifikasi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 30 Agu 2017, 02:53 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 02:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah titik terkait suap proyek dan pengadaan barang dan jasa di Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, KPK telah mengamankan sejumlah benda antik sepeti bantu cincin berlapis emas, tombak, dan keris, yang diduga hasil gratifikasi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (30/8/2017), usai diperiksa selama empat jam di KPK Mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono menyatakan barang antik yang di amankan KPK merupakan barang koleksi pribadi dan bukan hasil gratifikasi.

Saat disinggung soal ada mafia dalam kasus ini Tonny bungkam dan akan membukanya nanti saat persidangan. Sebelumnya penyidik KPK telah menyita barang yang diduga hasil ratifikasi di rumah dinas yang ditempati Tonny. Ada sekitar 50 item, seperti lim buah keris, satu tombak, lima jam tangan 20 cincin dan batu akik dengan ikatan emas kuning dan putih.

Tonny dan Adi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menerima suap senilai Rp 20 miliar dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama untuk proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya