Kodam Brawijaya Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi

Eggi dilaporkan sebagai pengacara dalam menangani kasus sengketa lahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 12:32 WIB
Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Datangi KPK
Pengacara Eggi Sudjana

Liputan6.com, Jakarta - Kodam V/Brawijaya melaporkan Pengacara Eggi Sudjana ke Polres Tulungagung, Jawa Timur. Eggi dilaporkan atas tuduhan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan eks lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan terencana.

Selain Eggi Sudjana yang menjadi kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai biang pemalsu dokumen.

"Kami mencurigai ada dokumen fiktif yang digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," ujar Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda usai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung, Rabu 30 Agustus 2017. 

Dia mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnnya.

Menurut Syamsoel, dalam persidangan perdata tersebut pihaknya menemukan data-data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya temuan pemalsuan dokumen.

Dia mencontohkan temuan adanya dua nama warga yang tercantum ikut menggugat, tapi ternyata sudah meninggal dunia pada 2015. Padahal, gugatan dibuat pada 2016.

"Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," ujar dia seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, kata Syamsoel, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, tapi nama-nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI.

"Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga," kata Syamsoel.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Indikasi Pemalsuan Data

Tim Bakumdam TNI lain, Taufan, menyatakan, indikasi pemalsuan terlihat pada dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang telah meninggal pada 2015.

"Di situ ada perbedaan antara tanda-tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," kata dia.

Tim Bakumdam memastikan pengaduan atau pelaporan atas diri penggugat dan kuasa hukum penggugat atas nama Sutrisno dan Eggi Sudjana tersebut telah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.

Syamsoel mengatakan Eggi Sudjana dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.

"Pasalnya 263 ayat satu tentang pemalsuan dokumen, dan 263 ayat dua karena menggunakan dokumen palsu," kata Syamsoel.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut. Agus mengatakan saat ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan. Setelah itu biasanya langsung diserahkan ke satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

"Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya