VIDEO: MK Tolak Gugatan Mantan Anggota Paskibraka Terhadap UU Kewarganegaraan

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang undang-undang kewarganegaraan

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 31 Agu 2017, 15:51 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 15:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Gugatan ini diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Gloria Natapradja Hamel.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya