Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Gugatan ini diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Gloria Natapradja Hamel.
VIDEO: MK Tolak Gugatan Mantan Anggota Paskibraka Terhadap UU Kewarganegaraan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang undang-undang kewarganegaraan
Diperbarui 31 Agu 2017, 15:51 WIBDiterbitkan 31 Agu 2017, 15:51 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Kembali Cetak Rekor Tertinggi Tersengat Kekhawatiran Perang Dagang
Gus Baha Bedah Makna Sebenarnya 'Minal Aidin Wal Faizin', Bolehkah Diucapkan di Hari Raya Idul Fitri?
2 Pemudik Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak, Petugas Langsung Lempar Pelampung
Harga BBM Pertamina: Pertamax Cs Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
Prabowo: Indonesia Siap Bantu Pemulihan di Daerah Terdampak Gempa Myanmar-Thailand
Sekolah AS di Maroko Adakan Buka Puasa untuk Umat Islam
6 Fakta Gempa Myanmar yang Meluluhlantakkan Thailand
Melonjak Drastis, Pemudik Sepeda Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Banten
Cara Cek Tarif Tol secara Online, Persiapan Sebelum Perjalanan Mudik
6 Rekomendasi Ide Hadiah Lebaran untuk Orang Tersayang
Manchester United Bakal Promosikan Lagi Pemain 17 Tahun, Bisa Jadi Pengganti Harry Maguire
Tren Warna Cat Dinding Rumah Lebaran 2025, Bikin Suasana Lebih Segar saat Hari Raya