Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Gugatan ini diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Gloria Natapradja Hamel.
VIDEO: MK Tolak Gugatan Mantan Anggota Paskibraka Terhadap UU Kewarganegaraan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang undang-undang kewarganegaraan
diperbarui 31 Agu 2017, 15:51 WIBDiterbitkan 31 Agu 2017, 15:51 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skandal eFishery: Bisikan whistleblower Soal Manipulasi Penjualan
Kebiasaan Menggigit Kuku, Apa Penyebabnya dan Bagaimana Cara Menghentikannya?
Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Menang 1-0, Skuad Garuda Boleh Pede Tantang Argentina
Pekerja Migran Tewas Ditembak Aparat Malaysia, BP2MI Diminta Turun Tangan
Prabowo Wanti-Wanti PMI Tak Ikut Kegiatan Ilegal: Jangan Mau Dibohongi Sindikat
Caption Wisuda Bahasa Inggris yang Inspiratif untuk Merayakan Kelulusan
Boeing Bersama Elon Musk Putar Otak Percepat Pengiriman Pesawat Kepresidenan AS
Guru Besar Kehutanan UGM Sebut Kebakaran Hutan Los Angeles karena Deforestasi
Link Live Streaming Liga Europa FCSB vs Manchester United, Jumat 31 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
10 Potret Celine Evangelista di Pengukuhan Gelar Keraton, Dedikasi Budaya Jawa
6 Fakta Seru Drakor The Trauma Code: Heroes on Call, Termasuk Dokter yang Jadi Inspirasi Ju Ji Hoon
VIDEO: Viral! Napi Konsumsi Sabu di Lapas, Petugas: Itu Video Lama