Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang aksi solidaritas untuk warga Rohingya di kawasan Candi Borobudur. Dia sudah memerintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk menyosialisasikan imbauan tersebut.
"Aksi Borobudur dilarang. Saya perintahkan Kapolda Jateng jangan diizinkan. Jangan menerima surat pemberitahuan," tutur Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Menurut Tito, lokasi yang menjadi destinasi objek wisata domestik dan mancanegara itulah yang jadi penyebab utama pelarangan tersebut. Terlebih, Candi Borobudur merupakan warisan dunia yang sangat dijaga kelestariannya.
Advertisement
"Apa hubungannya antara yang terjadi di sana, antara rezim yang berkuasa versus masyarakat etnis Rohingya. Bukan masalah keagamaannya," ujar dia.
Tito menyatakan, pengurus Buddha sudah mengeluarkan pernyataan sikap yang keras. Mereka mengecam pemerintah Myanmar dan mereka juga memberikan bantuan ke Rohingya untuk umat Buddha.
Dari situ, Tito berharap jangan sampai masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam melihat persoalan itu dengan dikaitkan isu agama. Sebab, berdasarkan survei pun, di Myanmar sendiri antar-sesama kelompok Buddha ada yang bertikai.
"Ini permasalahan pemerintah yang berkuasa dengan sekelompok etnis yang dianggap itu melakukan penyerangan atau insurgency pada pemerintah," ujar Tito Karnavian.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Belum Terima Izin
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan aksi.
"Kan baru sekadar informasi bahwa aksi itu akan dilakukan di sana. Kita nanti lihat apakah memang pada saat pengajuan itu dilakukan di daerah Candi Borobudur atau di sekitarnya," ujar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Dia menambahkan, informasi tersebut baru diketahuinya melalui media massa. Pihaknya, belum menerima surat permohonan untuk menggunakan sekitar Candi Borobudur sebagai tempat aksi bela Rohingya.
"Pada prinsipnya untuk beberapa tempat tertentu kan tidak dibolehkan seperti misalnya rumah sakit, pendidikan kemudian situs-situs juga situs purbakala, itu juga harus mengajukan izin," ucap Martinus.
Advertisement