Alasan Tersangka Pernikahan Sejenis di Purworejo Palsukan Jenis Kelamin

Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purworejo, serta dijerat pemalsuan dokumen.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Sep 2017, 13:46 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 13:46 WIB

Liputan6.com, Purworejo - Pratama alias Nova Aprida Aryani (30), warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Jawa Barat, hanya bisa pasrah setelah ditangkap saat akan menjalani pernikahan. Wanita ini dibekuk lantaran memalsukan identitasnya dengan mengaku-aku sebagai pria.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (6/9/2017), Nova saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purworejo, serta dijerat pemalsuan dokumen.

Kepada polisi, tersangka mengaku telanjur sayang kepada pasangannya, WS (27), karena sudah tujuh tahun berpacaran.

Kantor Urusan Agama (KUA) Purworejo menggagalkan rencana pernikahan sesama jenis pada Senin sore kemarin, 5 September 2017 usai terungkap calon pengantin pria ternyata seorang wanita yang memalsukan jenis kelaminnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya