OTT Hakim Tipikor, KPK Amankan 7 Orang di Bengkulu dan Bogor

Selain menangkap tujuh orang, dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai yang diduga merupakan bukti suap kepada hakim tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2017, 18:42 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 18:42 WIB
Tipikor Bengkulu
Sidang korupsi di PN Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat.

"Benar, OTT kita lakukan mulai kemarin malam di Bengkulu dan Bogor. Ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kita dapatkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan informasi, dari tujuh orang yang ditangkap tersebut, di antaranya hakim karier Suryana (S), hakim ad hoc berinisial Henny Anggraini (HA), Panitera Pengganti Hendra Kurniawan (HK), dan eks Panitera Pengganti Dahniar (DA).

"Secara rinci nanti akan kami sampaikan di konferensi pers. Tapi benar ada hakim yang kita amankan. Karena itu, penting juga kami sampaikan karena kami melakukan koordinasi dengan MA," kata Febri.

Penangkapan terhadap tujuh orang tersebut diduga berkaitan dengan kasus penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

Sita Uang Tunai

Selain menangkap tujuh orang, dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai yang diduga merupakan bukti suap kepada hakim tersebut. 

"Kita amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut," terang Febri. 

Saat ini, ketujuh orang tersebut telah dibawa tim Satgas KPK ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketujuh orang ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya