KPK Siapkan Sejumlah Hal untuk Hadapi Komisi III DPR

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi undangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Sep 2017, 09:06 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 09:06 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi undangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KPK pun mempersiapkan sejumlah hal sebelum memenuhi panggilan tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mempersiapkan hal-hal yang dipermasalahkan oleh legislator belakangan ini.

"Materi yang kita siapkan untuk RDP berkisar pada pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan KPK, perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan serta pengelolaan alat bukti," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Komisi III DPR memanggil pemimpin KPK ke rapat dengar pendapat Senin (11/9/2017). KPK menyatakan akan memenuhi undangan RDP tersebut.

"Kami berencana datang hari ini untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ucap Febri.

Menurut dia, kali ini pemimpin KPK sudah berada di Jakarta dan siap hadir dalam RDP. "Pimpinan tentu akan hadir," kata Febri.

Daftar Pertanyaan

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan adalah soal penyerapaan anggaran dan evaluasi kinerja KPK.

"Itu yang harus kami dengarkan dari mereka," kata Bambang di sela-sela peluncuran bukunya Ngeri-Ngeri Sedap di Jakarta Selatan, Minggu, 10 September 2017.

Menurut dia, Komisi III juga akan mencecar Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pernyataannya yang akan menjerat anggota Pansus Hak Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.

"Termasuk juga statement Pak Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK yang akan mengenakan pasal obstuction of justice kepada Pansus Hak Angket KPK," ucap Bambang.

Komisi III juga pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang diungkap dalam rapat Pansus Hak Angket kepada lembaga antirasuah tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya