Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba panas. Hal ini terjadi saat Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Herman menanyakan standar operasional prosedur (SOP) tentang pengaduan masyarakat kepada KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan mekanisme pengaduan masyarakat kepada KPK. Namun, secara tiba-tiba Benny memotong pembicaraan Saut.
Benny ingin Saut menjelaskan secara sederhana soal mekanisme tersebut, sehingga mudah dimengerti. Saut sendiri merasa penjelasannya sudah jelas terinci. Keduanya pun terlibat saling potong pembicaraan.
Advertisement
"Tadi kan sudah dijelaskan. Ketika menerima, mereka klarifikasi, ketemu dengan pengirim surat, diajak. Ketika nama dirjen disebut (misalnya) kita datangi," kata Saut dengan nada meninggi karena tak ingin dipotong pembicaraannya dalam RDP di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Benny lantas meminta Saut tidak emosi. "Begini, kalau ngomong jangan emosi," potong Benny.
"Kalau orang batak, memang begitu ngomongnya," timpal Saut disambut iringan tawa dari pengunjung rapat. Tawa dari pengunjung pun mencairkan suasana rapat tersebut.
"Saya tanya karena kami tidak tahu (tentang dumas). Jangan saling potong," kata Benny.
Saut pun kembali menjelaskan tentang mekanisme dumas. Dia mengatakan dumas memiliki tim untuk memutuskan serta mengklarifikasi apakah pengaduan masyarakat tersebut berpotensi memiliki unsur tindak pidana korupsi.
"Mereka punya tim memutuskan dan kita beri tahu. Sebelum penyelidikan, tim dumas memberitahu ada potensi tindak pidana korupsi. Mereka juga konfirmasi melalui rekaman, bukan penyadapan," tutur Saut Situmorang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Maaf
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf kepada Panitia Khusus Hak Angket, soal pernyataannya terkait rencana menerapkan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dan persidangan.
"Saya mohon maaf juga jika perkataan saya menyinggung teman-teman di Pansus," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurut dia, pasal tersebut bukan bernada mengancam. "Kami mempertimbangkan, mempelajari, di situ kami menyadari obstruction tidak bisa kepada lembaga, tapi kepada seseorang," kata Agus.
Agus Rahardjo sebelumnya berniat menggunakan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Angket KPK.
Menurut Agus, tindakan Pansus menyulitkan kerja lembaga antikorupsi itu dan menghalangi penyidikan serta persidangan.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, obstruction of justice kan bisa kita terapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Advertisement