Dinkes DKI Bentuk Tim Investigasi Kematian Bayi Debora

Kemenkes meminta Dinkes DKI Jakarta untuk melakukan audit RS Mitra Kalideres terakit kematian bayi Debora.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2017, 20:54 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 20:54 WIB
Bayi Debora
Rudianto, orangtua bayi Debora menunjukkan foto buah hatinya sebelum meninggal. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membentuk tim investigasi, untuk mengungkap kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang alias Debora.

Tim akan dipimpin Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta Tienke Maria Margaretha.

"Tim berjumlah 19 orang dan akan mulai bekerja pada Jumat, 15 September," ujar Tienke, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia menjelaskan, tim investigasi akan memanggil dan meminta keterangan para saksi. Tim juga akan memeriksa dokumen dan data informasi elektronik dari saksi maupun ahli.

"Investigasi akan dilakukan dari segi medis, manajemen, maupun administrasi. Kemudian melaporkan hasil investigasi kepada Pemprov DKI," kata dia.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit DKI Jakarta Supriyantoro mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah lebih dulu menginvestigasi kasus bayi Debora.

Menurut Supriyantoro, Kemenkes ingin menemukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang baru berdiri dua tahun itu. Maka itu, Kemenkes meminta Dinkes Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan investigasi.

"Justru, Kemenkes meminta Dinkes untuk lakukan audit. Kemenkes baru akan memberikan sanksi, berupa sanksi administratif. Itu sebabnya dilakukan investigasi, agar data-data yang ada akan menjadi bahan dasar untuk dilakukan klarifikasi langsung ke masing-masing pihak," terang Supriyantoro saat dihubungi pada kesempatan berbeda.

Saksikan video menarik berikut ini:

Polisi Turun Tangan

Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang atau Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi menyelidiki kasus ini setelah membuat laporan tipe A, atau laporan polisi sendiri. Tahap awal, kepolisian akan menyelidiki prosedur penanganan pasien.

"Kita mau gali soal Standar Operation Procedure (SOP) rumah sakit, kenapa sampai tidak mau menerima bayi itu, kenapa tidak terima BPJS dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta, Kamis.

Argo menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum dapat memeriksa keluarga bayi Debora, sebab masih menunggu kondisi psikologis keluarga.

"Penyidik melakukan penyidikan tapi belum dapat informasi dari keluarga, karena kondisi masih berduka, kalau sudah baru gelar (perkara)," Argo menandaskan.

Sementara, Humas Mitra Keluarga Group, dr Nendya Libriyani mengaku siap menjalani pemeriksaan dari kepolisian dalam kasus kematian bayi Debora.

Pihak rumah sakit akan taat hukum untuk mengungkap kasus kematian bayi Debora dengan terang.

"Namun apabila itu terjadi dan diperlukan, yang pasti kami akan mengikuti prosedur dan hukum yang berlaku," kata Nendya di RS Mitra Keluarga Kalideres, Senin, 11 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya