Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 11 lokasi terkait kasus suap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, selama 15-16 September 2017. Penyidik menyita sejumlah barang pada penggeledahan itu, salah satunya voucher transaksi keuangan.
"Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp 50 juta dari rumah kurir, mobil Toyota Avanza dari rumah kurir. Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Selain itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen pada penggeledahan tersebut.
Advertisement
Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan di sebelas lokasi di Kabupaten Batubara dan Kota Medan. Empat lokasi yaitu Kantor Bupati, Kantor Dinas PUPR, Rumah Dinas Bupati, dan rumah kurir di Kabupaten Batubara.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi Kota Medan. Antara lain showroom mobil dan rumah tersangka Sujendi Tarsono, rumah dan kantor tiga tersangka lainnya.
Terkait penggeledahan ini, KPK mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara atas kerja samanya. Febri mengatakan, hal ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Febri juga menuturkan, hingga kini proses penyidikan atas kasus suap terhadap OK Arya ini masih tetap berlanjut.
"Hari ini tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan," pungkas Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
5 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
OK Arya diduga menerima fee dari banyak pihak. Pada operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang Rp 346 juta.
Uang Rp 346 juta itu didapatkan dari tangan Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady senilai Rp 250 juta dan Rp 96, juta yang didapat dari tangan sopir istri OK Arya berinisial MNR.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur.
Sebagai pihak diduga pemberi Maringan dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Advertisement