Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik di institusinya mengupayakan memenuhi dokumen tambahan ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April 2025.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Baca Juga
“Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan afidavit dari pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan. Jadi, akan mengupayakan untuk dipenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail terkait bentuk afidavit yang diminta oleh Pemerintah Singapura tersebut.
“Masih belum bisa disampaikan dulu ya kepada rekan-rekan. Intinya pernyataan tersumpah,” jelasnya.
“Mereka meminta pernyataan. Pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura untuk bisa melakukan, mungkin ya, mungkin ekuivalennya adalah penuntutan kalau di Indonesia," kata dia menambahkan.
Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Indonesia Siapkan Dokumen Sebelum 30 April
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi karena masih ada proses administrasi yang belum selesai.
"Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insya Allah sebelum 30 April, dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman memastikan, OPHI terus memfasilitasi pihak Singapura dalam hal ini sebagai jembatan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin bisa melakukan ekstradasi terhadap buronan Paulus Tannos.
Senada dengan itu, Dirjen AHU Widodo memastikan Singapura selalu kooperatif dan optimisti kepada Indonesia untuk membantu proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.
"Diperkirakan sekitar akhir April, dokumen itu sudah submit ke sana. Nanti setelah itu ada jadwal persidangannya," jelas Widodo.
Widodo memastikan, sejatinya semua dokumen dibutuhkan otoritas Singapura sudah masuk dan dilengkapi. Namun memang ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan.
"Mungkin pihak pihak Singapura butuh penekanan dari beberapa alat bukti, ya terkait dengan Affidavit (surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah) dan lain sebagainya," jelas Widodo.
Advertisement
Sebatas Hal Teknis
Widodo meyakini, tidak ada proses yang dipersulit sejauh ini. Semua hanya sebatas hal teknis yang harus dilengkapi. Meski begitu, Widodo tidak dapat merinci lebih detail soal dokumen tersebut. Sebagai pihak penghubung antara KPK dan Singapura, Widodo menyatakan AHU sebatas membantu prosesnya sedangkan detilnya bisa ditanyakan langsung ke KPK.
"Ditanyakan saja ke KPK. Karena dokumen itu langsung disampaikan ke kita dan kemudian disampaikan lagi ke timnya KPK untuk dilengkapi. Tugas AHU kan memang sebagai otoritas pusat kita meneruskan kembali dokumen yang diminta atas pemerintah Singapura dan kemudian dilengkapi," dia menandasi.
