Liputan6.com, Jakarta - Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap senilai Rp 346 juta dari pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Saat melakukan tindak pidana korupsi, OK Arya nyatanya bekerja sama dengan bos dealer mobil di Medan, Sujendi Tarsono.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan OK Arya selalu menyetorkan uang suap tersebut kepada Sujendi Tarsono.
Baca Juga
"Jadi semua dana ini disetorkan ke STR (Sujendi Tarsono). Kalau pada saat tertentu bupati OK (OK Arya Zulkarnain) membutuhkan, dia telepon kemudian diberikan nanti diinformasikan kepada STR," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Advertisement
Basaria menjelaskan, saat tertangkap tangan oleh Satgas KPK Selasa, 12 September 2017, Bupati Batubara OK Arta meminta kepada Sujendi Tarsono untuk menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta. Uang ini lalu diambil oleh seorang swasta berinisial KHA di dealer mobil milik Sujendi, di daerah Kota Medan, Rabu 13 September 2017.
Setelah mengambil uang tersebut, KHA memasukkannya ke sebuah kantong plastik hitam. Tim Satgas KPK lalu mengikuti pergerakan KHA dan mengamankannya di sebuah jalan.
Oleh karena itu, saat penangkapan, Satgas KPK menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta.
"Pada Rabu 13 September 2017, saat dilakukan OTT, (penyerahan uang itu) adalah perintah dari Bupati Batubara. Dia tidak pegang uang sendiri, tapi pengepulnya STR," jelas Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fee Rp 4,4 Miliar
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
‎Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Pada OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur.
Basarian menjelaskan fee Rp 4,4 miliar ini berasal dari dua kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dari Maringan diduga pemberian fee sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan jembatan Sentan yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
"Sementara dari kontrakror SAZ (Syaiful Azhar) diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," terangnya.
Sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Advertisement