KPK Tetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK tunjukkan sejumlah barang bukti saat jumpa pers OTT Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Sep 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2017, 18:20 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memimpin jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Sabtu malam 16 September 2017. Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Minggu (17/9/2017), Eddy rumpoko bersama empat orang lainnya diringkus penyidik KPK saat bertransaksi suap senilai Rp 200 juta yang dibungkus kertas koran.

Uang senilai Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu jadi barang bukti suap dalam operasi tangkap tangan Sabtu kemarin. Pengusaha mebel FHI, menang atas proyek pengadaan mebel di kantor Pemkot Batu dengan nilai proyek di atas Rp 5 miliar, sementara upah proyek hanya sekitar 10 persen atau Rp 500 juta, yang diserahkan pada Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, 17 September 2017. Politisi PDI Perjuangan itu tiba bersama dua orang lainnya, yang diduga turut terlibat dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Batu.

Minggu siang, KPK resmi menetapkan Wali Kota Batu sebagai tersangka. Eddy Rumpoko yang ditangkap KPK akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2017, dan akan diganti dengan wali kota pemenang pilkada, yaitu istrinya sendiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya