Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Hasilnya

Isnawa menyebut, denda bagi warga yang buang sampah di jalan dan trotoar Rp 100 ribu, sedangkan buang di sungai Rp 500 ribu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Sep 2017, 12:57 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 12:57 WIB
Kali Cideng Dipenuhi Sampah Rumah Tangga
Petugas PPSU mencoba mengurai sampah yang menumpuk di Kali Cideng, Jakarta Pusat, Senin (11/9). Sempat disulap tertata rapi dan bersih, sampah plastik dan sampah rumah tangga kembali menumpuk hingga menghambat laju air. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan operasi tangkat tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawan Adji mengatakan, uang denda yang terkumpul sejak tahun lalu mencapai Rp 201 juta.

"Dari tahun lalu sudah lakukan OTT, kita terkumpul uang denda paksa sebesar Rp 201 juta," kata Isnawa di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Isnawa menyebut, denda bagi warga yang buang sampah di jalan dan trotoar Rp 100 ribu, sedangkan buang di sungai Rp 500 ribu.

"(Denda) Rp 10 juta misalnya perusahaan yang mencemari sampah dibuang ke sungai, kita pernah tangkap perusahaan katering, sampah itu dibuang malem, pagi kita sita mobilnya dibawa ke kantor, suruh bayar Rp 10 juta," ujar dia.

Untuk perkenalan, Dinas Lingkungan Hidup menerapkan OTT sampah di CFD Sudirman-Thamrin.

"Misalnya ada anak kecil di CFD buang sampah kita tangkap, ya suruh mereka nyanyi Indonesia Raya atau mereka dipakain (papan) gitu kan (tulisan) saya buang sampah. Kita suruh bantuin mungutin sampah jadi yang terpenting mengedukasi pelaku," kata dia.

Sedangkan, untuk mengedukasi agar warga tak membuang sampah di sungai, Dinas membagikan dan menempatkan karung agar warga tak langsung membuang sampah ke sungai.

"Bagiin karung di bantaran kali jadi ngedidik warga di situ," ujar Isnawa.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:



Perda Sampah

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan besaran denda akan diberlakukan seperti yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, soal pengelolaan sampah, yakni sebesar Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, kata Djarot , juga akan diberlakukan dengan sanksi sosial, yakni dengan pengambilan foto wajah pelaku.

"Difoto terus disebar, kalau dia nuntut, kan dia salah. Koruptor aja dipampang aja fotonya enggak malu dia," ujar Djarot di Jakarta, Sabtu 16 September 2017.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya