Polres Bogor Tetapkan 4 Tersangka Kasus Duel Gladiator Siswa SMA

Aparat Polresta Bogor Kota menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan ala gladiator yang menewaskan Hilarius Christian.

oleh Mevi Linawati diperbarui 22 Sep 2017, 11:58 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 11:58 WIB

Patroli, Bogor - Empat tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian pelajar SMA, Hilarius Christian Event Raharjo, diperiksa secara tertutup.

Kamis, 21 September 2017 siang petugas Reskrim Polresta Bogor Kota terus memeriksa para tersangka terkait aksi gladiator yang dilakukan. Bahkan seorang tersangka yang diduga menjadi lawan duel korban diperiksa secara maraton oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukum serta keluarganya.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (22/9/2017), dari hasil penyelidikan, tiga tersangka lain juga memiliki peran berbeda. Dua di antaranya diduga sebagai pihak yang menyelenggarakan aksi gladiator layaknya promotor. Sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai wasit dalam pertarungan yang juga dikenal dengan tradisi bom boman itu.

Polisi pun kini masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam tradisi yang digelar secara turun temurun sejak tahun 2010. Keempat pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Kasus perkelahian satu lawan satu ala gladiator terjadi pada Januari 2016 silam, antara pelajar Sekolah Budi Mulya dengan pelajar Sekolah Mardi Yuana Bogor. Dalam kejadian tersebut, Hilarius Christian Event Raharjo tewas.

Tragisnya kematian korban membuat sang bunda menginginkan kasusnya diusut tuntas. Dia menulis aksi penganiayaan yang menimpa sang anak di akun media sosial miliknya dan meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya