Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita diduga menerima gratifikasi dalam kewenangannya sebagai penyelenggara negara.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hukuman berat untuk Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur tersebut tengah dipertimbangkan. Pasalnya, Rita beberapa kali ikut program pencegahan yang diadakan oleh KPK.
"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali yang bersangkutan hadir di program pencegahan. Seingat saya KPK punya datanya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa 26 September 2017.
Advertisement
Ia mengatakan, KPK selalu mengundang kepala daerah dalam program pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut Saut, beberapa kali Rita hadir dalam program tersebut.
Rita dan kepala daerah lainnya saling memberi masukan dan menceritakan pengalaman di daerahnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi terap saja tidak berpengaruh bagi mereka," kata dia.
Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"Ya, kalau dia (Bupati Kutai Kartanegara) sudah jadi tersangka," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Namun, Laode belum mau menjelaskan lebih detail terkait penetapan tersangka terhadap Rita yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara dua periode tersebut.
Laode hanya mengatakan, penggeledahan tim penindakan di Kutai Kartanegara terkait pengembangan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement