Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan SIM Palsu di Medan

Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan SIM palsu.

oleh Mevi Linawati diperbarui 29 Sep 2017, 12:03 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 12:03 WIB

Patroli, Sumatra Utara - Prosedur panjang memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata dimanfaatkan jeli para tersangka pembuat SIM palsu. Mereka menjadikan rumah sebagai pabrik untuk memproduksi sim palsu di Jalan Setia Luhur, Medan.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (29/9/2017), polisi menemukan jutaan lembar SIM kendaraan, baik C, A, dan B2. SIM ini merupakan SIM bekas yang kemudian didaur ulang para tersangka. Dengan metode sederhana ini, mereka dengan mudah meraup keuntungaan jutaan rupiah.

Pemesan SIM tak perlu mendaftar, tes, atau mengantre panjang di Satlantas Porestabes Medan. Hanya diminta menyerahkan identitas pribadi dan tarif yang beragam. Seperti SIM C Rp 450 ribu atau SIM A Rp 500 ribu hingga SIM B2 yang mencapai Rp 750 ribu.

Polisi menangkap tiga orang, salah satunya berpangkat brigadir polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas Polda Sumatera Utara. Ia bertugas mencari pemesan. Sementara yang lain berperan sebagai pembeli SIM dari pengeloaan sampah SIM di Satlantas.

Perbedaan sangat mencolok. Bentuk tulisan SIM palsu lebih tebal, serta sidik jari dan tanda tangan tidak sinkron. Selain itu, petugas juga menemukan sabu dan alat hisap bong dari kamar tersangka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya