KPK Kaji Sprindik Baru Kasus Setya Novanto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Okt 2017, 06:04 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 06:04 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan langkahnya dalam mengusut kasus korupsi itu.

Namun, KPK enggan tergesa-gesa dalam soal penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto.

"Ya, kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita, kita ini pelan-pelan. Harus kalem, harus pelan, harus prudent," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 5 Oktober 2017.

Salah satu yang dipelajari adalah pendapat hakim praperadilan Cepi Iskandar yang menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka belum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, KPK ingin ketika penyidik kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Ketua DPR tersebut tak akan bisa kembali lolos.

"Kita mengevaluasi lagi di mana lubang-lubangnya, harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup, oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita prudent ke depan," terang Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Praperadilan Setnov

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore (29/9/2017).

"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya