KPK Enggan Stop Usut Dugaan Keterlibatan Setnov dalam Kasus E-KTP

KPK akan mempelajari putusan Hakim Praperadilan Cepi Iskandar yang menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 12:32 WIB
Saut Situmorang Salah Ucap, HMI Lempar Batu ke KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tak akan berhenti menjerat Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Intinya, itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut terus, karena kami digaji untuk itu," ujar Saut Situmorang saat ditanya soal sprindik baru untuk Novanto di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Namun, menurut Saut, KPK tidak mau tergesa-gesa. Terutama, kata dia, dalam penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Ya, kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita, kita ini pelan-pelan. Harus kalem, harus pelan, harus prudent," kata Saut.

Penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto dianggap tidak sah oleh Hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan. Hakim Cepi menilai, faktor penetapan tersangka terhadap Setya Novanto belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tengah dipelajari oleh lembaga antirasuah. Saut berjanji saat KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, politikus Golkar tersebut tak akan bisa kembali lolos.

"Kita mengevaluasi lagi di mana lobang-lobangnya, harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup. Uleh sebab itu, kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita prudent ke depan," terang Saut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Didesak Tahan Setnov

Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan, jika Ketua DPR RI Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Baiknya begitu (Setnov langsung ditahan)," ujat Peneliti ICW, Lalola Easter, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu 4 Oktober 2017.

Dia juga berharap agar KPK secepat mungkin menyelesaikan penanganan pokok kasus e-KTP. Dengan begitu, tidak ada peluang bagi Novanto untuk mengajukan praperadilan kembali.

"Perlu juga dipercepat penanganan pokok perkara KTP elektroniknya, agar bisa semakin minim juga peluang SN (Setya Novanto) kembali mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya," tutur Lalola.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya