Ini Upaya Pemerintah untuk Lawan Gerakan Anti-Pancasila

Menurut Tjahjo Kumolo, Jokowi dan Jusuf Kalla sebenarnya sudah melakukan banyak upaya untuk melawan gerakan anti-Pancasila.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Okt 2017, 09:03 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 09:03 WIB
Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla sebenarnya sudah melakukan banyak upaya untuk melawan gerakan anti-Pancasila.

Antara lain, dengan melakukan perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila melalui UKP Pembinaan Ideologi Pancasila. Pemerintah juga melakukan penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Kemudian pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

"Sisi lain juga Pemerintah dengan gencar melakukan penguatan ideologi Pancasila dalam Program Revolusi Mental di kampus-kampus, instansi Pemerintah dan swasta, media massa dan juga forum-forum kemasyarakatan di daerah. Muara dari program tersebut adalah penguatan dan pemahaman masyarakat luas atas ideologi Pancasila," ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari webside pribadinya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Selain itu, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan banyak hal seperti mencetak ASN dalam program Revolusi Mental. Kemudian, melakukan penguatan tentang ideologi Pancasila. Misalnya dengan pembekalan kepemimpinan pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015.

Menurut dia, kementeriannya juga melakukan penguatan bagi forum kemasyarakatan di daerah.

Gebuk Ormas Anti-Pancasila

Sementara, kata Tjahjo, penerbitan Perppu Ormas bukan semata-mata hanya untuk mencabut ormas tertentu. Namun sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Ormas sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Perppu ini berlaku secara umum kepada setiap ormas yang ada di Indonesia dan tidak ditujukan terhadap ormas tertentu," ujar Tjahjo.

Penerbitan Perppu, kata dia, lebih bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Sekaligus peringatan terhadap ormas-ormas yang akan mempunyai niat untuk menyebarkan paham, ajaran, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

"Salah satu penekanan pemerintah dalam hal perppu ini adalah gerakan radikalisme yang mudah menyusup ke gerakan-gerakan ormas yang ada. Untuk itu perppu ini sangat penting untuk mengantisipasi penyebaran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa," ujar Tjahjo.

Presiden Jokowi, kata Tjahjo, juga pernah mengatakan harus "gebuk" ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini, sebagai bentuk penegasan Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bagi bangsa Indonesia.

Jokowi juga akan menindak munculnya berbagai gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun ormas anti-Pancasila.

"Jadi tidak bermaksud untuk mengembalikan pola-pola orde baru yang melakukan tindakan otoriter terhadap yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Semata-mata semangatnya adalah memperkuat ideologi Pancasila, karena itu adalah bagian dari Sumpah Presiden untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945," tandas Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, Jokowi tidak pernah memberikan angin segar kepada PKI. "Justru beliau sangat tegas atas pelarangan keberadaan paham komunisme yang memang merupakan amanat dari Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966," kata Tjahjo.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya