PBB dan Partai Idaman Mengadu ke Bawaslu soal Pendaftaran Parpol

Pihak PBB yang diwakili Ketua DPP Sukmo Harsono diterima Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu untuk berkonsultasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Okt 2017, 17:47 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 17:47 WIB
Putu Merta Surya Putra/Liputan6.com
PBB dan Partai Idaman lapor ke Bawaslu

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini.

Kedua partai tersebut berkonsultasi sebelum membuat laporan tentang masalah pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Pihak PBB yang diwakili Ketua DPP Sukmo Harsono diterima Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu untuk berkonsultasi.

"Pihak Bawaslu mengatakan sistem penyelesaian sengketa atau pelaporan menunggu pemberitahuan resmi berupa surat keputusan atau apa pun namanya dari KPU," kata Sukmo di lokasi, Kamis (19/10/2017).

Karena itu, masih kata dia, pihaknya masih menunggu hasil resmi KPU terkait verifikasi. Sebab, Senin, 16 Oktober lalu dirinya mengklaim KPU masih verifikasi, sehingga yakin akan memenuhi syarat.

"Kami belum selesai dilakukan verifikasi fisik dan disepakati untuk dilaporkan ke komisioner bagaimana kelanjutan berkas kami. Kami sangat memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu ke depan," ujar Sukmo.

Dia pun mengungkapkan, Ketua Umum PBB Yusril Izha Mahendra tetap merasa yakin bahwa KPU akan meloloskan mereka menjadi peserta pemilu. Pasalnya, dalam putusan KPU bahwa ada 14 parpol yang memenuhi syarat dan ada 13 partai yang belum diberikan tanda terima, artinya ada proses yang masih berlangsung.

"Artinya masih ada proses yang sedang berlangsung terhadap parpol yang belum terima pendaftaran," ujar Sukmo.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Tak Ada Obyek Sengketa

Partai Idaman yang diwakili Sekjen Ramdansyah dan dua kuasa hukumnya juga berkonsultasi dulu. Dia pun menegaskan, karena tidak ada obyek sengketa lantaran hal yang baru.

"Diarahkan untuk bukan sengketa pemilu oleh petugas Bawaslu, tapi lebih pada pelanggaran administrasi," ujar Ramdansyah.

Pihaknya akan mengarah ke kamar yang lain untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam tahap pendaftaran parpol.

"Kami akan ke kamar pelanggaran administrasi. Tapi setelah ini kami juga coba konsul ke DKPP untuk kemudian apa bisa kita teruskan dalam pelanggaran kode etik KPU di DKPP," ujar Ramdansyah.

Dia pun berkelakar ada kesalahan di KPU. Sebab, dari awal ada masalah dengan server KPU, sehingga tidak bisa meng-upload Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami yakin data kami 210 ribu ter-upload di Sipol KPU. Memenuhi hampir 100 persen. Sampai September kami punya data 153 ribu se Indonesia, kami tambah sekitar 60 ribu. Itu kami kejar selama Oktober. Sipol jadi kewajiban, ketika kami upload dalam sistemnya KPU, ternyata beberapa kali server-nya down," kata dia.

Pihaknya dirugikan. Untuk upload satu daerah butuh waktu setengah jam lebih.

"Bagaimana kita upload 210 ribu. Pas hari H tanggal 16-17 (Oktober) itu kami sampe tiga kali mengalami server down," tukas Ramdansyah.

Dia pun mengungkapkan, jika memang Sipol menjadi wajib, seharusnya server-nya harus lebih baik.

"Kalo Sipolnya yang utama, KPU seharusnya mempersiapkan dengan baik server tersebut, sehingga enggak merugikan parpol," ujar Ramdansyah.

KPU merilis partai yang lengkap dan tidak lengkap administrasi. Untuk lolos atau tidaknya sebagai peserta Pemilu 2019, baru akan diumumkan Februari 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya