Dokumen Tak Lengkap, Partai Idaman dan 12 Parpol Tak Ikut Pemilu

KPU punya waktu 30 hari untuk memeriksa dokumen yang disetor parpol.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Okt 2017, 12:37 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 12:37 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mendaftarkan Gerindra dalam Pemilu 2019 ke KPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mendaftarkan Gerindra dalam Pemilu 2019 ke KPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019, Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. KPU menyatakan hanya 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya lengkap.

Padahal, KPU menerima pendaftaran dari 27 parpol. Sebelumnya, berkas 10 parpol terlebih dulu lengkap.

"Sejak semalam kita tutup bertambah 4 dan totalnya 14 parpol yang kita terima. Ke-13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

13 parpol yang dokumennya tidak lengkap tidak punya waktu lagi untuk melengkapi persyaratan. Artinya, 13 parpol itu dipastikan tidak ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang, salah satunya adalah Partai Idaman besutan Raja Dangdut Rhoma Irama.

"Di undang-undangnya itu kan disebutkan pendaftaran itu penyerahan dokumen harus lengkap, kalau tidak lengkap apa yang mau diteliti," jelas dia.

Hasyim menjelaskan, KPU akan meneliti 14 parpol yang dokumennya lengkap. Pemeriksaan kelengkapan administrasi akan dilaksanakan 30 hari ke depan sejak ditutupnya pendaftaran.

"Jika setelah diteliti administrasinya ada yang ditemukan tidak lengkap, kita akan beritahukan kepda parpol bersangkutan dan diberikan waktu untuk memperbaiki selama 14 hari," terang Hasyim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

Daftar Parpol yang Dokumennya Lengkap

Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:

1. Partai Perindo

2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

3. PDI Perjuangan

4. Partai Hanura

5. Partai Nasdem

6. Partai Amanat Nasional (PAN)

7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

8. Partai Gerindra

9. Partai Golkar

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Berkarya

12. Partai Garuda

13. Partai Demokrat

14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara, 13 partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya adalah:

1. Partai Republik

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Rakyat

4. Partai Pemersatu Bangsa

5. Partai Islam Damai Aman (Idaman)

6. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

7. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

8. Partai Bulan Bintang (PBB)

9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)

10. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)

11. PNI Marhaenis

12. Partai Reformasi

13. Partai Republik Nusantara (Republikan).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya