Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito karnavian memastikan pembentukan Densus Antikorupsi tidak bertujuan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, detasemen khusus itu akan bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Saat ini, Polri sudah menyusun struktur Densus Antikorupsi dan menunggu pembahasan di rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
Baca Juga
"Rencana (Densus Antikorupsi) itu masih usulan. Minggu depan kami bahas dalam ratas," kata Jokowi di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Rencananya, Densus Antikorupsi akan berkedudukan langsung di bawah Kapolri dan dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat irjen. Polri pun akan memberdayakan sumber daya manusia yang tersebar dari tingkat pusat hingga kewilayahan untuk lakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Â
Â
Â