Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2009 Nurhadi Putra, mengaku menerima parsel dan uang dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong merupakan terdakwa dalam kasus e-KTP.Â
Hal itu disampaikannya dalam persidangan kasus e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Baca Juga
"Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima," kata Nurhadi kepada majelis hakim.
Advertisement
Dia juga mengaku pertama kali menerima hadiah berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp 20 juta dari kakak Andi Narogong, Dedi Prijono.
Menurut Nurhadi, saat itu Andi sedang mengikuti lelang pengadaan mobil di BPN. Dia mengatakan, uang sekitar Rp 41 juta yang diterimanya telah diserahkan semuanya kepada penyidik KPK.
"Iya saya akui kesalahan saya. Saya terima saya salah," ucap Nurhadi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Â
Vonis Dua Mantan Pejabat Kemendagri
Dalam perkara e-KTP, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. KPK sendiri masih banding atas materi putusan perkara tersebut.
Tersangka lain yang sudah didakwa jaksa KPK adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara dua tersangka lain, yakni Politikus Golkar Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam tahap penyidikan di KPK.
KPK juga pernah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangk. Namun penetapan tersebut dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Novanto.
Advertisement