Liputan6.com, Jakarta Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hak setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas.
Guna memudahkan para penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) mendapatkan KTP elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen membuka layanan jemput bola. Petugas mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga
Seperti yang dilakukan di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan pada Rabu 19 Februari 2025. Petugas Disdukcapil yang dipimpin Kepala Dinas Dukcapil, Jamal Darwanto, melaksanakan perekaman e-KTP termasuk pada warga dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Advertisement
“Program ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pecatatan sipil. Khususnya bagi para lansia, ODGJ, dan difabel yang belum memiliki e-KTP atau ada yang hilang maupun rusak, sehingga perlu direkam ulang,” kata Jamal mengutip laman resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, Kamis (6/3/2025).
Dia menambahkan, ini adalah salah satu program di Disdukcapil yang merupakan bagian dari program Gerlin Difaduk atau Gerakan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas.
“Gerakan ini melayani perekaman e-KTP dan KK bagi masyarakat di desa-desa atau di rumah-rumah bagi kaum ODGJ, jompo, sakit menahun, lansia atau mereka yang berkebutuhan khusus," tambah Jamal.
Pentingnya Jemput Bola Perekaman e-KTP
Masyarakat yang disasar adalah mereka yang tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman e-KTP secara mandiri di kantor kecamatan atau Disdukcapil.
"Mereka ini adalah orang yang tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman di kecamatan atau di Disdukcapil, sehingga kita perlu jemput bola dengan langsung mendatangi rumah-rumah mereka," terang Jamal.
“Memiliki e-KTP adalah hak semua warga negara, karenanya siapapun berhak untuk mendapatkannya. Tugas pemerintah adalah sebisa mungkin memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya,” imbuhnya.
Advertisement
Layani 215 Warga yang Membutuhkan
Jamal pun menerangkan, yang dilakukan saat jemput bola hanyalah perekaman. Sementara pencetakan e-KTP dilakukan di kecamatan.
"Di sini kita hanya perekaman, nanti cetaknya bisa di kecamatan. Kemudian kalau sudah jadi dari Pemerintah Desa akan mengantar ke rumah mereka," tuturnya.
Pada 2024, program Gerlin Difaduk telah melayani perekaman e-KTP sebanyak 215 warga, yakni ODGJ (disabilitas mental) 76 orang, lansia 60 orang, difabel selain ODGJ 66 orang, warga yang mengalami kelumpuhan 6 orang, dan warga yang sakit menahun 7 orang.
Setiap Desa di Kebumen Bisa Dapat Layanan yang Sama
Jamal menuturkan, bagi desa yang menginginkan adanya program tersebut, bisa langsung berkirim surat ke Disdukcapil agar ditindaklanjuti.
"Untuk bisa mendapatkan pelayanan ini mudah, desa cukup berkirim surat ke kami nanti akan ditindaklanjuti. Saya harap dari pihak desa bisa pro aktif mendata warganya khususnya mereka yang rentan dan belum memiliki e-KTP agar kita buatkan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyumudal, Suprapto, menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Menurutnya program ini sangat memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara.
"Terutama bagi kami desa-desa yang jauh dari kota kabupaten ini kan sangat diuntungkan dengan program ini. Masyarakat tidak perlu datang ke sana untuk antri, tapi mereka bisa langsung datang ke sini ke rumah-rumah warga yang memang secara fisik mereka ini tidak mampu," ucapnya.
Di Desa Banyumudal ini terdapat tujuh orang warga dengan katagori di atas yang mendapatkan pelayanan rekam e-KTP. Ia berharap program ini tidak hanya menyasar bagi para kelompok yang rentan, tapi juga para pemula atau remaja yang baru mau mendaptkan e-KTP.
"Tapi tadi sudah dijawab oleh Dinas bahwa Disdukcapil juga punya program pembuatan e-KTP di sekolah-sekolah, yakni mendatangi sekolah-sekolah. Saya kira ini juga bagus, artinya anak-anak remaja yang baru mau buat e-KTP bisa langsung dilayani pemerintah. Ini perlu disosialisasikan lagi ke masyarakat," pungkasnya.
Advertisement
