Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau kepada Dewan Pengupahan untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hal itu untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta 2018.
"Sehingga sepanjang tahun ini kita tahu pergerakan biaya hidup," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Baca Juga
Dia mengatakan, biaya hidup di Jakarta semakin meningkat. Dia mengharapkan survei itu dapat dilakukan dan hasilnya dapat diterima beberapa hari ke depan.
Advertisement
Untuk penetapan UMP DKI 2018, kata Sandi, akan disesuaikan dengan aturan yang ada yakni Peratuan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
"Selanjutnya saya akan berikan nota kepada Pak Gubernur untuk memutuskan," ujar dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar‎ Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, penetapanUMP tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan ‎tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â