Pemicu Kenaikan UMP 2018

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 02 Nov 2017, 09:04 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 09:04 WIB
Banner Infografis
Banner Infografis

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Disebutkan, kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistika (BPS). Untuk tahun ini, inflasi tercatat mencapai 3,72% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional di angka 4,99%.

Besaran kenaikan UMP di masing-masing provinsi diumumkan serentak 1 November 2017 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya