Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Disebutkan, kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistika (BPS). Untuk tahun ini, inflasi tercatat mencapai 3,72% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional di angka 4,99%.
Advertisement
Baca Juga
Besaran kenaikan UMP di masing-masing provinsi diumumkan serentak 1 November 2017 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: