Liputan6.com, Jakarta - Setelah izin usahanya tidak diperpanjang, hotel dan griya pijat Alexis telah menghentikan operasinya terhitung sejak 30 Oktober lalu. Akibatnya para pekerja terpaksa kehilangan mata pencahariannya.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (2/11/2017), menurut Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah pekerja asing asal Vietnam dan Uzbekistan yang menjadi pemandu karaoke di Alexis telah meninggalkan Indonesia. Sementara sisanya sedang dalam proses kembali ke negara mereka.
Baca Juga
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan terdapat 104 pekerja asing yang bekerja di hotel dan griya pijat Alexis dan telah habis izin kerjanya pada Oktober lalu.
Advertisement
Pemerintah DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis karena diduga terdapat berbagai pelanggaran.